Ancam Anak Tetangga Pakai Sajam, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku Ke Unit PPA Polres Tanah Karo
Telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Mesjid titik koordinat Dolat Rayat - Dolat Rayat - Kabupaten Karo, Sumatera Utara Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 7:30 WIB dengan terlapor Alm Br Tarigan, 19 Juni 2023.
Johanna br Surbakti mengatakan Laporan Pengaduan di Polres Tanah Karo sudah berlangsung selama 6 bulan lamanya terhitung mulai 19 Juni 2023 sekarang 11 Desember 2023 genap setengah tahun, tapi kasus penganiayaan tersebut masih mengendap alias mengambang atau tidak jelas.
"Pelaku pengancaman terhadap anakku masih tetap berkeliaran belum juga di amankan pihak kepolisian, Alm Br Tarigan masih tetap seperti sedia kala aman-aman saja seperti tidak ada masalah," keluh orangtua korban.
"Entah kemana lagi kami harus menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa putraku selaku orang tua sudah melakukan kewajiban melalui jalur hukum, dengan melaporkan Alm Br Tarigan ke pihak kepolisian tapi saat ini tak kunjung diamankan," ucapnya dengan sedih, sambil meneteskan air mata.
Tulis Komentar